Nasional

Alasan di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Kursi Gubernur Bank Indonesia

KETIKKABAR.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keputusan mengejutkan ini dikonfirmasi setelah surat pengunduran diri diserahkan dan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026), menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi.

Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat bagi Perry Warjiyo.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kekosongan kepemimpinan tersebut untuk sementara waktu akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai ditetapkannya gubernur definitif.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

BACA JUGA:  Rapat Penting Komisi IX Mendadak Molor, Absennya Kepala BGN Jadi Tanda Tanya Besar!

Sebelumnya, Destry Damayanti menjelaskan bahwa mundurnya Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi melalui surat bertanggal 25 Juli 2026.

“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry.

Kendati demikian, baik Destry maupun pihak Istana melalui Mensesneg tidak merinci lebih jauh mengenai alasan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut. Perry Warjiyo sendiri hingga kini belum memberikan keterangan terbuka kepada publik terkait keputusannya.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mundurnya Perry Warjiyo diduga kuat berkaitan dengan faktor kesehatan.

BACA JUGA:  Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Sebagai Pengganti Sementara

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama di balik keputusan untuk mengakhiri masa jabatannya lebih awal.

Walau demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi baik dari pihak Perry Warjiyo maupun dari Istana Kepresidenan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa transisi kepemimpinan ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas operasional maupun pelaksanaan tugas Bank Indonesia, serta berkomitmen untuk terus menjaga koordinasi erat guna mendukung kebijakan ekonomi nasional.[]

TERKAIT LAINNYA