KETIKKABAR.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, irit bicara saat dimintai tanggapan mengenai kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Politikus Partai Gerindra ini mengaku belum menerima informasi detail mengenai kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” ujar Habiburokhman singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi penerbitan surat instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk menghentikan segala kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan program MBG di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan langkah administratif karena masa pengumpulan data telah berakhir.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat perintah sebelumnya di lapangan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).
Perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Instruksi ini sekaligus mencabut atau mengakhiri masa berlaku surat sebelumnya, yakni nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam surat terdahulu, jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan inventarisasi serta melaporkan berbagai kendala maupun dugaan masalah dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).[]













