KETIKKABAR.com – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, menilai langkah Polri melimpahkan tiga berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti sinergi yang baik antarlembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Susno dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?” yang disiarkan di iNews, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan penyidikan tersebut ke Kejagung.
“Karena baiknya hubungan lembaga kepolisian dengan kejaksaan menepis anggapan selama ini bahwa hubungan panas dingin tidak sepanas perang Iran melawan Amerika, tapi ternyata perkara yang disidik belum selesai pun bisa dilimpahkan dan ini tantangan dan bola berada di tangan Kejaksaan,” kata Susno.
Susno mengaku optimistis bahwa petinggi Kejaksaan Agung akan menangani kasus yang melibatkan mantan anak buahnya tersebut secara profesional. Ia menilai Kejagung tidak akan berani mempertaruhkan kredibilitas institusi dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kita yakin seyakin-yakinnya bahwa semua petinggi kejaksaan tidak akan mempertaruhkan marwah daripada kejaksaan milik rakyat ini, karena taruhannya sangat besar, manakala kasus ini tidak sampai ke pengadilan maka rusak lah itu barang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Susno meyakini bakal ada tersangka baru dalam ketiga kasus besar tersebut. Mengingat perkara ini terkait suap, ia menilai jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.
“Kenapa? Pasti tersangka tidak mungkin dua, ini kan korupsi dalam penyuapan. Kalau penyuapan ada yang menyuap dan menerima suap. Nah, perkara ini saja sudah disebutkan perkara pokoknya tiga, yaitu masalah batu bara, Krakatau Steel, dan Asabri,” ujarnya.
Menurut Susno, pengembangan tersangka dalam tiga kasus ini seharusnya tidak sulit karena berkas perkara sudah berada di tangan penyidik Kejagung.
“Kita ingat sekian bulan atau tahun lalu perkara ini ditangani Kejaksaan, ternyata perkara ini bermasalah. Ada korupsi di atas korupsi, berarti tersangkanya bukan yang korupsi di atas korupsi, tetapi yang betul melakukan korupsi di perkara Asabri dan korupsi di perkara Krakatau Steel. Jadi, minimal bertambah tiga, tapi pasti lebih dari itu,” kata Susno.
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya memutuskan melimpahkan tiga objek perkara ke Kejagung, yakni kasus tata kelola batu bara, dugaan korupsi Asabri, dan kasus penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020–2025.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Sementara Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Saat ini, Don Ritto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik.[]













