Hukum

Kejagung Segel Gudang Berisi Puluhan Ribu Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi BGN

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel dua gudang yang menyimpan 17.600 unit sepeda motor listrik di kawasan Sentul dan Cikarang, Jawa Barat.

Penyegelan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk mengamankan aset yang seharusnya didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Di Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Syarief menambahkan bahwa tim penyidik hingga saat ini masih terus menelusuri aset-aset lain yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia terkait pengadaan barang tersebut.

BACA JUGA:
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terima Uang dari Jual Beli Titik SPPG

“Kurang lebih 17.600 (dari dua lokasi itu). Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” ungkap Syarief.

Kasus dugaan korupsi ini disinyalir melibatkan modus penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang di BGN.

Salah satu proyek pengadaan yang diduga diselewengkan adalah pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.[]

TERKAIT LAINNYA