Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana fitnah terkait ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dengan ditetapkannya status tersebut, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan formil dan materiil yang sempat menjadi catatan jaksa telah diselesaikan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman pada Selasa (2/6/2026).

Iman menambahkan, pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Proses ini mencakup penyerahan barang bukti serta tersangka kepada jaksa penuntut umum agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

BACA JUGA:
Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.

Status Tersangka Lain Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ini awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

Namun, dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut oleh penyidik setelah ketiganya mengajukan permohonan restorative justice (RJ) yang dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Dengan perkembangan ini, fokus penuntutan saat ini tertuju pada tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.[]

TERKAIT LAINNYA