Hukum

Dugaan Pemalsuan ISBN Buku ‘Gibran End Game’, Rismon Hasiholan Dipolisikan

KETIKKABAR.com – Kubu Roy Suryo resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta istrinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pemalsuan dokumen International Standard Book Number (ISBN) pada buku berjudul “Gibran End Game“.

Laporan ini dibuat oleh pihak yang mewakili Roy Suryo, yakni Subhan Palal dan Irwan. Dalam laporannya, pihak pelapor menduga terjadi pelanggaran hukum dalam penerbitan karya tulis tersebut.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Hari ini resmi melaporkan Rismon dkk, di antaranya Rismon kemungkinan ada istrinya karena sebagai editor dalam buku ini, kemungkinan ada yang lain, dan pasal yang dilaporkan Pasal 391 tentang pemalsuan dokumen,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Abdul, polemik ini bermula dari perbedaan nomor ISBN pada dua edisi cetakan buku tersebut. Pihaknya menduga terdapat kejanggalan pada cetakan pertama.

BACA JUGA:
Polda Aceh Bantah Isu Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

“Diduga Rismon bersama istri dan timnya memalsukan ISBN dalam buku Gibran End Game versi pertama cetakan pertama karena ada dua cetakan. Pertama yang digunakan diduga palsu, pada cetakan kedua ISBN benar,” ujarnya.

Abdul menegaskan bahwa fokus laporan ini hanya tertuju pada legalitas administrasi dokumen, bukan pada isi narasi di dalam buku. Pihaknya juga mengaku telah melakukan penelusuran mandiri ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebelum mengajukan laporan ke kepolisian.

“Soal bukunya, isinya tak dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah ISBN buku pertama dengan ISBN 9786347378040 ini yang diduga palsu. Begitu dicetak kedua, ISBN sudah baru 9786347378033. ISBN ini terdaftar atas nama Rismon. ISBN pertama terdaftar atas nama orang lain. Kami sudah cek ke Perpusnas dan bisa ditelusuri,” papar Abdul.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.[]

BACA JUGA:
KPK Dikritik Tak Mampu Bedakan Pidana dan Perdata

TERKAIT LAINNYA