KETIKKABAR.com – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo, melontarkan tudingan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Ia menuding KPU telah melakukan “permufakatan jahat” atau konspirasi untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Tudingan tersebut disampaikan Roy dalam siniar Forum Keadilan Tv, yang dilansir pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi,” kata Roy.
Menurut Roy, KPU Pusat diduga telah menyiapkan aturan khusus untuk meloloskan Gibran karena mereka mengetahui adanya isu bahwa Gibran tidak lulus SMA.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Poin kunci yang disoroti Roy terletak pada Pasal 18 PKPU tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 Ayat (1) mewajibkan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia menyoroti Pasal 18 Ayat (3), yang menurutnya menjadi celah untuk memuluskan pencalonan Gibran.
Roy lantas membacakan Pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
“Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan],” tegasnya, sembari menyebut poin tersebut sebagai “karpet merah” atau “diskresi” untuk Gibran.
Ia menegaskan KPU Pusat diduga sudah mengetahui bahwa akan ada calon wakil presiden yang tidak memiliki sertifikat SMA, tetapi kemudian entah bagaimana bisa mendapatkan kelulusan luar negeri.
Lebih lanjut, Roy menghubungkan temuannya dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat melarang publik mendapatkan data-data terkait kontestan.
“Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU,” ujarnya.
Ia menyimpulkan bahwa terbitnya Keputusan KPU tersebut seolah menguatkan dugaan adanya “karpet merah” yang merupakan hasil permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran. []


















