Hukum

Polda Aceh Bantah Isu Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

KETIKKABAR.comPolda Aceh membantah keras pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Isu tersebut beredar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana beasiswa Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa informasi penetapan status hukum tersebut sama sekali tidak benar. Menurutnya, proses hukum atas kasus tersebut hingga kini masih berada dalam ranah penyidikan.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Sabtu (16/5/2026).

Klarifikasi resmi tersebut dikeluarkan setelah Bidang Humas berkoordinasi langsung dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

BACA JUGA:
Lerai Cekcok Pacar, Pemuda di Jakbar Tewas Diduga Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai Dua

Saat ini, tim penyidik masih berfokus melakukan proses pendalaman perkara serta mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang kasus tersebut.

Oleh karena itu, kepolisian menyayangkan munculnya spekulasi atau klaim sepihak di ruang publik yang belum dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Merespons bergulirnya informasi liar ini, Polda Aceh meminta seluruh lapisan masyarakat dan media massa untuk lebih berhati-hati dalam menyaring serta menyebarluaskan berita, terutama yang menyangkut proses hukum seseorang.

Joko mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Joko. []

TERKAIT LAINNYA