Hukum

Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Pria di Makassar Diamankan Polisi

KETIKKABAR.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang pemuda berinisial I (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diringkus setelah ketahuan menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan.

Adapun I diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL, tertanggal 7 Mei 2026.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sementara melakukan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan persetubuhan itu terjadi sejak Februari 2024 di wilayah Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Korban mengaku mendapat ancaman apabila menolak keinginan kakaknya tersebut.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik penyidik Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan sejumlah saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Arvandi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar.

“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

BACA JUGA:
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Tersangka TPPU

“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi. Keluarga korban juga merupakan pihak yang terdampak sehingga perlu diberikan empati, dukungan, dan perlindungan bersama,” pesannya.

Polres Pelabuhan Makassar mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan keluarga serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. []

TERKAIT LAINNYA