Ekonomi

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp1,51 triliun atau sekitar 20 persen dari total laba bersih tahun buku 2025 pada Selasa (5/5/2026).

Nilai dividen per lembar saham ditetapkan sebesar Rp32,81, melonjak 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp22,78 per lembar.

Pada tahun buku 2025, bank dengan kode saham BRIS ini membukukan laba bersih sebesar Rp7,57 triliun. Selain dialokasikan sebagai dividen, sebesar 80 persen dari laba atau sejumlah Rp6,05 triliun ditetapkan sebagai saldo laba ditahan.

Capaian positif ini didukung oleh ekspansi pembiayaan yang sehat, peningkatan dana murah (CASA), serta akselerasi transformasi digital yang mendorong efisiensi layanan.

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menambahkan, Fundamental yang kuat juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap terhadap BSI.

Terbukti dari meningkatnya jumlah nasabah yang pada tahun 2025 mencapai lebih dari 2 juta orang sehingga total nasabah mencapai 23 juta pada akhir tahun.

Lebih lanjut Anggoro menyatakan kebijakan dividen tetap dijalankan secara seimbang antara memberikan return optimal kepada pemegang saham dan menjaga kekuatan permodalan untuk mendukung ekspansi bisnis ke depan.

BACA JUGA:
Sabang Perkuat Ketahanan Pangan, Panen 1 Ton Jagung di Paya Seunara

“Kami adalah bank syariah yang terus tumbuh terlebih setelah memiliki dual licence sebagai bank syariah dan juga bullion bank”.

Dengan strategi tersebut, BSI optimistis dapat terus memperkuat perannya sebagai pemimpin industri perbankan syariah nasional sekaligus motor penggerak ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan (9) mata acara yang diputuskan dalam RUPST Tahun Buku 2025 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, meliputi:

  1. ⁠⁠Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
  2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
  3. ⁠⁠Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
  4. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
  5. ⁠Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2026-2030, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
  6. ⁠⁠Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
  7. ⁠Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  8. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  9. ⁠⁠Penegasan Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dengan Anggaran Dasar Perseroan.
BACA JUGA:
APBN Defisit Rp240,1 Triliun, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

TERKAIT LAINNYA