Daerah

Buntut Kekerasan Balita, Pemkot Banda Aceh Segel Babypreneur Day Care di Syiah Kuala

KETIKKABAR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh secara resmi menghentikan paksa seluruh operasional Babypreneur Day Care yang berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala.

Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus kekerasan terhadap balita perempuan berinisial R (18 bulan) serta temuan fakta bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/4/2026), Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Pemkot Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menegaskan bahwa status lembaga tersebut adalah ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Babypreneur Day Care tidak memiliki izin operasional. Atas instruksi Wali Kota Banda Aceh, operasional lembaga tersebut telah resmi dihentikan demi memastikan penegakan aturan dan keselamatan publik,” tegas Sulthan.

Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, MM, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan asesmen langsung dan mendapati bukti kekerasan yang nyata dari rekaman CCTV.

BACA JUGA:
Zulkifli Hasan Beri Sinyal Kenaikan HET Minyakita, Mendag: Masih Dikaji

“Berdasarkan hasil asesmen dan bukti rekaman CCTV, benar telah terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban yang dilakukan berulang kali oleh oknum pengasuh. Kami sangat prihatin dan menegaskan bahwa keselamatan anak adalah prioritas utama kami,” ujar Tiara Sutari.

Rekaman tersebut juga mengungkap adanya pembiaran oleh pengasuh lain yang berada di lokasi namun tidak berupaya mencegah tindakan kekerasan tersebut. Sebagai respons, pihak pengelola dilaporkan telah memberhentikan pelaku secara tidak hormat dan menonaktifkan dua pengasuh lainnya.

Meski pengelola mengeklaim adanya penyelesaian secara kekeluargaan, Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas.

Saat ini, pemerintah masih berupaya menjangkau keluarga korban untuk pendampingan psikososial setelah pihak pengelola sempat tidak memberikan akses kontak kepada petugas.

BACA JUGA:
Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Banda Aceh menetapkan tiga langkah strategis:

  1. Pertanggungjawaban: Memanggil pengelola dan pemilik yayasan.
  2. Jalur Hukum: Melibatkan kepolisian guna mengusut unsur pidana kekerasan dan kelalaian.
  3. Audit Menyeluruh: Monitoring perizinan seluruh daycare di wilayah Banda Aceh.

Pemerintah juga mengimbau warga untuk berhenti menyebarluaskan video kejadian demi privasi korban.

“Kami berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot Banda Aceh, di antaranya Kadisdikbud Sulaiman Bakri, Kepala DPMPTSP Mohd Ichsan, Kadiskominfotik Muhammad Zubir, dan Kabag Protokol Mukhlizal. []

TERKAIT LAINNYA