Daerah

LKPJ 2025: Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK

KETIKKABAR.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar secara resmi menyampaikan tanggapan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (27/4/2026).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri, yang hadir mewakili kepala daerah, menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusional sekaligus instrumen evaluasi capaian kinerja pembangunan selama setahun terakhir. Ia memaparkan bahwa LKPJ 2025 merupakan laporan tahun pertama masa jabatan Bupati periode 2025–2029.

“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada DPRK dan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Syukri di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK atas pembahasan yang dinilai komprehensif.

BACA JUGA:
Pelayanan RSUD Aceh Besar Normal Kembali, Wabup Syukri Apresiasi Tenaga Medis

Syukri memastikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari pihak legislatif akan segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara terukur.

“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai rekomendasi yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi penting sekaligus acuan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.

Selain persoalan administratif dan kinerja, Syukri menekankan bahwa stabilitas keamanan di Aceh Besar sepanjang 2025 terjaga dengan baik berkat sinergi antara Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat. Menurutnya, kondisi yang kondusif adalah kunci kelancaran pembangunan.

Di akhir penyampaiannya, Syukri juga memohon maaf atas kekurangan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemerintahan dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik di masa mendatang.

BACA JUGA:
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Sapi Liar di Pagar Air, Pemilik Diwajibkan Bayar Denda Rp300 Ribu

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRK Aceh Besar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Aceh Besar. []

TERKAIT LAINNYA