Daerah

Angka Perceraian Meningkat, Farid Nyak Umar Desak Pemko Banda Aceh Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

KETIKKABAR.com — Angka perceraian di Kota Banda Aceh menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, jumlah kasus perceraian tercatat sebanyak 375 kasus pada 2024 (283 cerai gugat dan 92 cerai talak), kemudian meningkat menjadi 404 kasus pada 2025 (313 cerai gugat dan 91 cerai talak).

Sementara itu, hingga Juni 2026, jumlah kasus telah mencapai 221 kasus yang didominasi oleh cerai gugat sebanyak 179 kasus dan cerai talak 42 kasus.

Mayoritas pengajuan kasus yang didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri ini mengindikasikan adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, serta berbagai problem sosial yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Menyikapi fenomena mengkhawatirkan tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh pada Selasa (28/07/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari Kecamatan Kuta Alam, serta menghadirkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M., sebagai narasumber.

“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” tegas Farid di sela-sela kegiatan sosialisasi.

BACA JUGA:  Iran Peringatkan Inggris Usai Beri Izin AS Gunakan Pangkalan Militer untuk Serangan

Dalam kesempatan itu, Farid mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh agar memperkuat regulasi Qanun Ketahanan Keluarga dengan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Petunjuk Teknis (Juknis). Menurutnya, tanpa aturan turunan tersebut, qanun akan sulit dioperasionalkan secara efektif di lapangan.

Ia juga menekankan perlunya pendidikan pranikah yang aplikatif, konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi guna meredam tekanan finansial pemicu keretakan rumah tangga.

Plt Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M., memaparkan bahwa lembaganya banyak menangani kasus rumah tangga yang berakar dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga ketidaksiapan pasangan dalam membangun mahligai pernikahan.

“Banyak persoalan moral yang kami menemukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ungkap Tiara.

BACA JUGA:  16 Pejabat Pemko Sabang Dilantik, Sekda Tekankan Profesionalisme dalam Bekerja

Ia menambahkan, pihak Dinas P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) selalu siap siaga memberikan pendampingan bagi warga kota, khususnya perempuan dan anak, dalam mencari solusi atas berbagai persoalan keluarga yang dihadapi.

“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh para peserta. Maidar, salah satu perwakilan peserta dari Gampong Laksana, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut dan berharap program serupa dapat terus diperluas hingga tingkat gampong guna membantu masyarakat mengatasi problematika keluarga dengan pendekatan yang tepat.

Melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, ulama, dan tokoh masyarakat, Qanun Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keluarga di Banda Aceh dari krisis sosial serta menekan angka perceraian secara berkelanjutan.[]

TERKAIT LAINNYA