Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

KETIKKABAR.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang diterima pada akhir tahun lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pihak kepolisian juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hukum.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujar Trunoyudo menambahkan.

Berdasarkan laporan yang masuk, SAM diduga melakukan tindakan asusila dengan modus menjanjikan beasiswa ke Mesir bagi para santri untuk mendapatkan sanad hafalan Al-Qur’an.

Namun, sebelum keberangkatan, terduga pelaku meminta korban melakukan “cek fisik” yang berujung pada tindakan pelecehan.

Habib Mahdi Alatas, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa mayoritas korban merupakan anak di bawah umur yang tidak menaruh curiga karena iming-iming pendidikan ke luar negeri.

“Namanya anak umur 15 tahun, nggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik,” ujar Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Hingga saat ini, tercatat ada lima korban yang telah resmi melapor ke Bareskrim Polri, meskipun Habib Mahdi menyebut total korban diduga mencapai belasan orang.

Para korban diketahui tersebar di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Purbalingga, hingga santri yang saat ini sudah berada di Mesir. []

TERKAIT LAINNYA