Hukum

Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

KETIKKABAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pria tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara.

Saat ini, keduanya telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” kata Rosita saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Hendrikus dan Finansius dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan jeratan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Rosita.

Selain ancaman hukuman mati, keduanya juga menghadapi opsi vonis penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara, Nus Kei dinyatakan meninggal dunia setelah menerima serangan senjata tajam yang fatal.

Korban diketahui mengalami empat luka tusuk pada bagian leher, dada kanan, serta dada kiri yang tembus hingga ke tulang belakang. []

TERKAIT LAINNYA