Hukumkriminal

Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba ‘The Doctor’, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Andre Fernando alias ‘The Doctor‘ dan Hendra Lukmanul Hakim alias ‘Pakcik’ di Jakarta, pada Sabtu (18/4/2026).

Dalam pendalaman tersebut, penyidik menemukan perputaran dana masif melalui sejumlah rekening pihak ketiga (proxy) dengan total arus masuk mencapai Rp124.052.487.704,97.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut terparkir di empat rekening penampung utama dengan total 2.134 transaksi.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah mengamankan empat tersangka, yakni DEH, L, TZR, dan MR, yang berperan menyediakan identitas untuk pembukaan rekening sindikat tersebut.

“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Eko Hadi dalam keterangannya.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Penyidik menemukan aliran dana terbesar berada di rekening tersangka L senilai Rp81,9 miliar.

Sepanjang periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening ini digunakan dengan pola structuring atau pemecahan transaksi untuk menghindari pengawasan otoritas keuangan.

“Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali. Tersangka Lusiana sendiri direkrut dengan imbalan Rp1.000.000 untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” ungkap Eko.

Selain rekening L, penyidik melacak aliran dana sebesar Rp35,1 miliar di rekening TZR yang digunakan langsung oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima pembayaran sabu.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Sementara itu, rekening MR menampung uang awal pesanan narkoba senilai Rp3,9 miliar, dan rekening DEH mencatat aliran dana lebih dari Rp3 miliar yang dikelola oleh pengelola keuangan jaringan bernama Charles Bernado untuk operasional rekening masking.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka pemilik rekening proxy ini umumnya tergiur imbalan uang tunai berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Eko Hadi menyebut tersangka DEH bahkan menyerahkan KTP miliknya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi. Tersangka DEH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA