Hukum

Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

KETIKKABAR.com – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara mulai diadili di Pengadilan Negeri Kutacane lantaran jerat babi miliknya menewaskan seekor harimau sumatera di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis terkait perburuan, penguasaan, hingga dugaan upaya perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

Perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati ini menyeret Suburdin, warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah. Sidang pemeriksaan saksi telah digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kutacane pada Kamis (16/4/2026), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring bersama hakim anggota Sastro Gunawan dan Dolli Hartama.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan M Padli sebagai saksi. Padli bersaksi bahwa ia diajak terdakwa ke kebunnya di kawasan pegunungan dan mendapati seekor harimau sumatera telah mati akibat terjerat perangkap babi yang dibuat menggunakan kabel kopling sepeda motor.

“Saya sempat menyarankan agar harimau itu dikuburkan karena berbahaya, tetapi terdakwa tidak mengindahkan,” ungkap Padli di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Bukannya dikubur, terdakwa justru menguliti satwa tersebut. Padli mengaku menyaksikan langsung bagaimana kulit, tengkorak, dan tulang belulang harimau dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa pulang oleh terdakwa.

Padli menegaskan dirinya tidak ikut membantu proses tersebut karena takut terjerat masalah hukum.

Saksi kedua, Penghulu (Kepala Desa) setempat Indra Gunawan, yang turut menyaksikan penangkapan terdakwa oleh personel Polda Aceh, membenarkan bahwa lokasi kebun terdakwa masuk ke dalam zona kawasan TNGL.

Indra menceritakan bahwa sebelumnya warga memang sempat melaporkan kemunculan dua ekor harimau (induk dan anak) ke petugas kehutanan, namun jejaknya sempat hilang sebelum akhirnya ditemukan mati terjerat.

Indra juga menyebutkan bahwa pemasangan jerat babi adalah hal yang lumrah dilakukan warga setempat untuk melindungi tanaman dari hama. Namun, edukasi terkait bahaya jerat terhadap satwa langka minim dilakukan.

“Tidak ada sosialisasi khusus kepada warga terkait larangan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:
Cegah Kecelakaan, Koramil 01/Bandar Bersihkan Tumpukan Tanah di Bahu Jalan Bener Meriah

Atas tindakannya, JPU mengenakan dakwaan alternatif kepada Suburdin yang meliputi perburuan, pembunuhan, penyimpanan satwa mati, hingga dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Majelis hakim saat ini menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis (23/4/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak yang melakukan penangkapan.[]

TERKAIT LAINNYA