Nasional

Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas Pejabat, Kecuali Mendesak

KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah memangkas perjalanan dinas luar negeri pejabat kecuali penting.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto demi menghemat anggaran negara.

Langkah ini diambil di tengah gejolak geopolitik global dan lonjakan harga minyak dunia yang memberikan tekanan terhadap anggaran.

Menurut Purbaya, Presiden telah memberikan arahan agar kegiatan yang tidak mendesak segera dikurangi.

“Rapat-rapat lagi dikurangi, mungkin kalau perintah presiden perjalanan dalam negeri dikurangi. Petunjuk yang lebih lanjut adalah perjalanan luar negeri untuk pejabat-pejabat dihilangkan, kecuali kepepet banget,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA:
Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Meski demikian, Purbaya menyatakan dalam waktu dekat ia tetap akan menghadiri Pertemuan IMF–Bank Dunia atau International Monetary Fund–World Bank Meeting.

Ia mengaku telah memperoleh izin khusus karena agenda tersebut dinilai strategis bagi kepentingan nasional.

“Saya mau ke IMF-World Bank Meeting saya pikir penting, saya berangkat deh. Saya sudah minta izin,” tuturnya.

Selain pembatasan perjalanan dinas, pemerintah juga mendorong kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara di instansi pusat dan daerah.

Pengaturan teknis akan dituangkan melalui surat edaran kementerian terkait guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas berbasis digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut efisiensi mobilitas dan kebijakan WFH berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp 6,2 triliun, terutama dari penurunan konsumsi bahan bakar minyak.

BACA JUGA:
Kabar Duka, Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

ASN juga didorong untuk menggunakan transportasi publik guna menekan konsumsi energi. Selain itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas diberlakukan hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional yang mendesak.

“Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri ditargetkan hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” pungkasnya. []

TERKAIT LAINNYA