Nasional

Buntut Maraknya OTT Kepala Daerah, Pemerintah Rencanakan Aturan Baru Biaya Kampanye

KETIKKABAR.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Usulan ini mencuat sebagai respons atas maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua bulan terakhir.

“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur [pembatasan biaya kampanye]. Saya kira itu ya,” ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Tito memandang bahwa rentetan kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah salah satunya dipicu oleh ketimpangan antara pendapatan resmi dengan besarnya modal yang dikeluarkan saat proses pemenangan.

Menurut catatan Tito, gaji pokok kepala daerah hanya berada di kisaran Rp6 juta per bulan.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Bertugas

Meski telah ditambah dengan tunjangan serta fasilitas lainnya, Tito menilai take home pay yang diterima masih jauh dari sebanding dengan ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat selama masa pemilihan.

“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” tuturnya.

Opsi Perbaikan Sistem Politik

Untuk mengatasi persoalan ini, Tito mengaku pernah menawarkan opsi agar kepala daerah bisa menerima tambahan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ia mengakui bahwa opsi tersebut memerlukan kajian mendalam, baik dari pemerintah maupun pihak legislatif.

Selain itu, pembatasan biaya kampanye dinilai sebagai opsi yang lebih memungkinkan untuk segera dipertimbangkan, meski hal tersebut mengharuskan adanya revisi terhadap UU Pilkada.

BACA JUGA:  Buka Piasan Aceh Rayeuk, Syech Muharram: Jangan Sampai Anak Aceh Tak Bisa Berbahasa Aceh

Tito mencontohkan mekanisme transparansi pendanaan seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, di mana setiap sumbangan harus diumumkan secara terbuka ke publik.

Di Indonesia, menurut Tito, skema tersebut bisa diadaptasi dengan cara membatasi besaran dana yang boleh didonasikan oleh pihak luar kepada calon kepala daerah.

“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” pungkas Tito.[]

TERKAIT LAINNYA