Hukum

Istri Gerebek Suami Ngamar 4 Hari di Hotel Tuban, Karyawan BUMN dan Guru ASN Jadi Tersangka

KETIKKABAR.com – Dua orang, LF (35) karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan ADP (32) seorang guru ASN di Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan setelah digerebek di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur.

Keduanya dipergoki istri sah LF saat berada di dalam kamar, Sabtu (21/2/2026).

Penggerebekan dilakukan DR (37), istri LF, dengan meminta bantuan polisi melalui layanan 110. Ia datang didampingi petugas ke hotel tempat suaminya menginap.

Proses sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka kamar dengan alasan privasi tamu. Setelah komunikasi dengan polisi, kamar akhirnya dibuka dan LF kepergok bersama ADP.

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan status hukum keduanya.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban menyebutkan, keduanya mengakui telah berhubungan layaknya suami istri selama menginap.

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum dan buku nikah milik pelapor.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti penggunaan layanan darurat 110 dalam pengungkapan dugaan tindak pidana. Di sisi lain, proses hukum perzinaan kini mengacu pada KUHP baru yang mensyaratkan adanya aduan dari pasangan sah. []

BACA JUGA:
Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

TERKAIT LAINNYA