KETIKKABAR.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
KPAI mendesak aparat memproses kasus ini secara cepat dan tegas.
“KPAI meminta proses hukum yang cepat,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi. KPAI juga meminta agar terduga pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum. Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal,” kata Diyah Puspitarini.
Korban, anak laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Ia sehari-hari tinggal di pesantren, namun saat kejadian sedang libur untuk persiapan berpuasa bersama keluarga.
Saat peristiwa terjadi, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi ditelepon istrinya dan diminta pulang karena anak disebut jatuh sakit.
Setibanya di rumah, ayah korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapat perawatan.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kasus ini kembali menyoroti kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak. Selain penegakan hukum, publik juga menyoroti pentingnya deteksi dini dan pengawasan lingkungan sekitar agar kekerasan terhadap anak tidak luput dari perhatian. []










