Nasional

Resmi! Tanah Telantar Kini Bisa Diambil Alih Negara

KETIKKABAR.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Aturan ini diundangkan pada 6 November 2025 lalu, meski baru dipublikasikan baru-baru ini.

Dalam penjelasan umum, peraturan ini dibuat “untuk mendorong pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran.

Pasalnya, penelantaran tanah semakin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan kualitas lingkungan.”

Pada Pasal 2 dijelaskan, setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, serta melaporkan pengusahaannya secara berkala.

Jika tidak, izin/konsesi/perizinan tersebut akan dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah telantar.

“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” tulis Pasal 4 ayat (1), dikutip Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA:
Dugaan Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Hentikan Operasional Program MBG

Objek penertiban kawasan telantar meliputi:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; dan
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan,” bunyi Pasal 5.

Peraturan ini juga mengatur rinci mengenai objek penertiban tanah terlantar. Tanah hak milik dapat dikecualikan dari objek penertiban dengan beberapa syarat, seperti dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.

BACA JUGA:
Aksi "Rakyat Memanggil" di Gejayan: Mahasiswa Tuntut Penghentian Program MBG hingga Pencabutan UU TNI-Polri

Sementara itu, syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah telantar adalah sebagai berikut:

  • Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak.

  • Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak.

  • Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Purbaya Sadewa Bantah Isu “Tukar Guling” Jabatan Wamenkeu dan Deputi BI

TERKAIT LAINNYA