KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (27/1/2026).
Rocky dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) atas permintaan pihak tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan undangan resmi kepada yang bersangkutan.
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Budi saat memberikan keterangan, Selasa (27/1/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, menyebutkan bahwa selain Rocky, terdapat dua ahli lain yang juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah,” ujar Jahmada menjelaskan daftar saksi yang diajukan pihak pembela.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan total delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda dalam perkara ini.
Pada klaster pertama, lima tersangka yang ditetapkan adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Meski demikian, status hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dinyatakan gugur oleh penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Status tersangka keduanya dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh jalur restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua dalam kasus ini menyeret tiga nama figur publik yang cukup dikenal oleh masyarakat luas.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. []
Geram! Arief Muhammad Semprot Netizen yang Sebar Surat Kematian Lula Lahfah secara Ilegal










