Nasional

Aturan Baru Dana Pensiun ASN: Wajib Simpan Minimal 30 Persen di SBN

KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur ulang pengelolaan dana pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.

Aturan ini mewajibkan perusahaan pengelola untuk menyetarakan jumlah kekayaan investasi dengan liabilitas asuransi guna menjamin kecukupan dana pembayaran manfaat pensiun di masa depan.

Kebijakan baru ini memperketat porsi penempatan investasi dengan mewajibkan minimal 30 persen dana Tunjangan Hari Tua (THT) ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN).

Selain itu, pemerintah membatasi instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi agar risiko investasi tetap terkendali dan terjaga bagi keamanan dana peserta.

Pemerintah memberikan masa transisi maksimal selama tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasi mereka dengan ketentuan terbaru ini.

BACA JUGA:
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP Baru di Polda Aceh

Selama periode tersebut, pengelola diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan mengenai perkembangan penyesuaian yang dilakukan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan dana pensiun serta memastikan manfaat jaminan sosial bagi aparat negara dibayarkan tepat waktu.

Melalui PMK 118/2025, standar kekayaan dan liabilitas kini menjadi tolok ukur utama dalam menjaga kesehatan finansial lembaga pengelola dana pensiun pelat merah. []

Cuaca Ekstrem Jabodetabek: BMKG Deteksi Bibit Siklon 96S dan Gelombang Rossby

TERKAIT LAINNYA