KETIKKABAR.com – Kelompok buruh dari KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (15/1/2026).
Massa menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP 2026 menjadi Rp5,89 juta demi memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa upah buruh saat ini sangat tidak sebanding dengan biaya hidup Jakarta yang lebih mahal dari Beijing hingga Bangkok.
“KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Said Iqbal.
Buruh mendesak Gubernur DKI tidak terpaku pada aturan lama dan meminta DPR memanggil kepala daerah yang mempertahankan upah murah.
“Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah. Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujarnya.
Selain isu Jakarta, buruh menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang dianggap memangkas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) secara sepihak.
“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK,” tegas Said Iqbal.
Kekecewaan terhadap pengawasan pemerintah pusat juga memicu tuntutan pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan karena dinilai gagal membela kepentingan buruh.
Pihaknya menganggap pertemuan Wamenaker dengan Gubernur Jabar sebelumnya tidak memberikan solusi tegas atas pelanggaran aturan pengupahan.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan desakan agar DPR RI segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai mandat Mahkamah Konstitusi.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru,” kata Iqbal mengingatkan batas waktu Oktober 2026.
Iqbal mengancam jika UU baru tidak segera disahkan, maka pemerintah dan DPR secara terbuka telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara.
Hal ini dianggap sebagai akar masalah dari praktik upah murah dan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
Terakhir, KSPI dengan tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menuntut agar mekanisme pilkada tetap dilakukan secara langsung.
“Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja masih berani mengingkari janji politik, memanipulasi opini publik, dan menetapkan upah murah,” pungkasnya. []
Buruh Gelar Aksi Besar 15 Januari: Tuntut Upah Rp 5,8 Juta hingga Tolak Pilkada Lewat DPRD


















