Hukum

Kasus Haji Memanas: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa KPK

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin pada hari ini, Selasa, 13 Januari 2026. Aizzudin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang memberikan keterangan di markas antirasuah.

“Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.

Meski demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan Aizzudin dalam pusaran kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Penetapan Tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023.

Pelanggaran Rasio Kuota Reguler dan Khusus

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur secara ketat, yakni 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Aturan ini dibuat karena mayoritas jemaah mendaftar melalui jalur reguler, sementara jalur khusus memiliki biaya yang jauh lebih besar.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan adanya kebijakan yang membagi rata kuota tersebut.

BACA JUGA:
321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Penyimpangan proporsi menjadi 50:50 ini dinilai menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dugaan Keuntungan Agen Travel

KPK mensinyalir perubahan pembagian kuota tersebut memberikan keuntungan besar bagi agen travel haji. Asep menjelaskan bahwa kuota tersebut didistribusikan ke berbagai perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep. []

Korupsi Haji Rp1 Triliun: Yaqut Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

TERKAIT LAINNYA