Hukum

Anak di Bulukumba Habisi Nyawa Ayah Kandung, Tikam Punggung Saat Korban Perbaiki Listrik

KETIKKABAR.com – Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh peristiwa pembunuhan sadis pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Seorang pemuda berinisial AW, 20 tahun, nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Abdullah (44), hanya karena persoalan sepele yang berujung maut.

Motif di balik aksi brutal ini diduga kuat karena tersangka merasa kesal permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tak kunjung dipenuhi oleh korban.

Kronologi Kejadian di Dapur Rumah

Peristiwa tragis ini bermula saat Abdullah tengah berada di dapur rumahnya untuk memperbaiki instalasi listrik.

Di saat korban fokus bekerja tanpa rasa curiga, AW yang baru saja mengonsumsi minuman keras (miras) di depan rumah, masuk ke dalam dapur dalam kondisi mabuk dan emosi tidak stabil.

BACA JUGA:
Mencekam! Anggota Intelkam Polda Lampung Tewas Ditembak Pencuri Motor

Tanpa peringatan, AW mendekati sang ayah dari belakang dan langsung menghujamkan sebilah badik ke punggung sebelah kiri korban.

“Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku menagih janji ayahnya untuk dibelikan motor, namun sang ayah meminta pelaku bersabar. Merasa hanya diberi janji palsu, pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol gelap mata,” ungkap keterangan pihak kepolisian.

Melihat korban ambruk bersimbah darah, pihak keluarga dan warga sekitar segera melarikan Abdullah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Bulukumba.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Abdullah dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada luka tusuk yang dideritanya.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Polres Bulukumba yang menerima laporan warga segera bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku. Hanya berselang dua jam setelah aksi penikaman tersebut, AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan pengaruh minuman beralkohol.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Dalami Bukti Laporan Jusuf Kalla Terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda,” kata Iptu Muhammad Ali.

Saat ini, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan. AW kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Realisasi APBN 2025 Dikritik, Celios: Kinerja Perpajakan Pemerintahan Prabowo Sangat Buruk

TERKAIT LAINNYA