KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), penyidik juga menjerat staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Kamis, 8 Januari 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi status tersangka Yaqut tersebut.
“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2026. Namun, ia belum bersedia merinci identitas tersangka lain secara mendalam. “Tunggu diumumkan,” ujarnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun
Kasus ini berfokus pada penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, porsinya diubah menjadi masing-masing 50 persen.
Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 ini menduga adanya kerugian keuangan negara yang fantastis.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Selain menetapkan tersangka, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Stafsus Menag/Pengurus PBNU)
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)
Yaqut sendiri tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, termasuk pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada 16 Desember 2025.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengalihan kuota yang bermula dari pertemuan bilateral dengan pihak Arab Saudi pada akhir 2023 tersebut. []
Resmi Tersangka! KPK Jerat Mantan Menag Yaqut dalam Skandal Kuota Haji




















