Hukum

Richard Lee Tersangka: Babak Baru Perang “Dokter vs Dokter”

KETIKKABAR.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh dr. Samira Farahnaz atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah diputuskan sejak pertengahan bulan lalu.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Kasus Perlindungan Konsumen

Laporan terhadap Richard Lee teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan prosedur perawatan kecantikan yang ditawarkan oleh pihak Richard Lee.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara detail materi penyidikan yang membuat Richard Lee terjerat status tersangka. Namun, proses hukum terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA:
Dugaan Pelecehan Pegawai Spa oleh Tiga Oknum Polisi di Medan, Satu Personel Dipatsus

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Richard Lee sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

Penyidik kini menunggu kehadiran Richard Lee pada Rabu esok. Jika Richard kembali mangkir, polisi menyatakan akan mengambil langkah prosedural berupa pemanggilan kedua.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujar Reonald.

Saling Lapor Antar-Dokter

Perkara ini merupakan puncak dari perseteruan panjang antara Richard Lee dan Dokter Detektif di media sosial.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Keduanya terlibat debat terbuka mengenai keamanan obat dan efektivitas treatment kecantikan, yang kemudian berujung pada aksi saling lapor.

Di sisi lain, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan yang diajukan oleh Richard Lee sebelumnya. []

KPK Incar Rieke Diah Pitaloka: Dari Penasihat Bupati ke Pusaran Suap Ijon?

TERKAIT LAINNYA