KETIKKABAR.com – Ekonom Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo justru menunjukkan posisi hukum yang kian rumit.
Melalui kanal YouTube Bambang Widjojanto, Anthony menyebut langkah hukum itu ibarat “jurus terakhir” yang berpotensi menjadi bumerang.
“Jadi ini upaya terakhir dari Jokowi (mentersangkakan). Yang ternyata juga sulit, karena ini akan menjadi bumerang dia sendiri,” ujar Anthony lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Ia menautkan dinamika tersebut dengan persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang masih berjalan terbuka dan berbasis dokumen.
Sengketa mengenai permohonan akses dokumen akademik Jokowi diajukan oleh pemohon bernama Leony, menggugat lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Sidang kini memasuki tahap pembuktian, ketika masing-masing pihak menyerahkan dokumen serta keterangan resmi.
Anthony menegaskan proses di KIP tidak otomatis berhenti hanya karena ada penetapan tersangka pada para pengkritik.
Menurutnya, jalur hukum dan jalur sengketa informasi adalah dua arena berbeda yang sama-sama terus bergerak.
Dalam kasus yang sama, selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh tersangka lainnya: Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.[]
Pencekalan Senyap: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi


















