Hukum

KUHP Baru: Reformasi Hukum atau “Pasar” Perkara?

KETIKKABAR.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan catatan kritis menyusul resmi berlakunya KUHP dan KUHAP nasional.

Ia mengingatkan adanya potensi kerawanan berupa praktik jual-beli perkara dalam implementasi aturan baru tersebut.

Mantan Menkopolhukam ini menyoroti dua poin krusial yang menurutnya bisa menjadi celah penyimpangan, yakni mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan kesepakatan pengakuan bersalah atau plea bargaining.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, seperti dikutip pada Minggu, 4 Januari 2026.

Celah di Luar Persidangan

Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui jalan damai di luar proses pengadilan.

BACA JUGA:
TNI Kebut Pembangunan Jembatan Aramco di Pidie dan Pidie Jaya

Karena prosesnya tidak dilakukan di hadapan hakim, penyelesaiannya memiliki tingkatan yang beragam, mulai dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan.

Sementara itu, plea bargaining merupakan bentuk penyelesaian hukum di mana terdakwa mengakui kesalahannya kepada hakim, atau tersangka mengakui kesalahan kepada jaksa untuk kemudian menyepakati hukuman bersama.

“Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ucap Mahfud.

Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum

Mahfud mewanti-wanti agar fleksibilitas penyelesaian perkara di luar persidangan ini tidak disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum menjadi ladang bisnis atau “proyek hukum”. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap awal pemberlakuan.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” tandas Mahfud.

Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

BACA JUGA:
Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang, Sampaikan Amanat Panglima TNI

Beleid hasil kodifikasi hukum nasional ini hadir untuk menggantikan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. []

Baru Dua Hari Berlaku, KUHP Nasional Langsung Digugat Mahasiswa ke MK

TERKAIT LAINNYA