KETIKKABAR.com – Kasus hukum yang menjerat Masir (71), seorang kakek yang dituntut dua tahun penjara akibat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, menyita perhatian publik dan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Pria yang akrab disapa Rio ini memutuskan turun tangan setelah keluarga Masir mendatangi kediamannya untuk meminta pertolongan.
Merespons aspirasi tersebut, Rio menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan, semua keputusan ada di tangan hakim,” kata Rio, Senin.
Bupati Meminta Maaf Atas Minimnya Lapangan Kerja
Dalam pernyataannya, Rio memberikan pandangan yang mengejutkan dengan menyebut dirinya sebagai pihak yang patut disalahkan dalam kasus ini. Ia menilai aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, sudah menjalankan aturan yang sesuai.
“Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali, Kejaksaan juga sama, yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya.
Rio berharap ada kebijaksanaan dari majelis hakim agar kakek 71 tahun tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Saya hanya bisa mengirimkan surat permohonan penangguhan, dan berharap hal itu dapat dikabulkan. Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera,” tambah Rio.
Duduk Perkara: Tangkap Burung untuk Makan
Masir dituntut dua tahun penjara setelah ditangkap petugas TN Baluran pada Juli 2025. Ia kedapatan memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae) di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol.
Berdasarkan pemeriksaan, Masir nekat melakukan aksi tersebut untuk dijual seharga Rp 30 ribu per ekor demi membeli kebutuhan makan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat operasi perburuan satwa pada Selasa (23/7/2025).
“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari lima ekor burung cendet, sepeda motor tanpa pelat nomor, perangkap lidi dan pulut, hingga peralatan tajam seperti kapak dan sabit.
Catatan Kejaksaan: Sudah Lima Kali Tertangkap
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara sudah sesuai prosedur. Ia mengungkapkan fakta bahwa Masir bukan pertama kali melakukan aksinya.
“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ucap Huda.
Menurut Huda, tuntutan tersebut sudah jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
“Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum beri tuntutan 2 tahun,” katanya.
Tangis Histeris di Ruang Sidang
Kasus ini viral setelah video persidangan Masir beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Masir tampak menangis histeris hingga jatuh dari tempat duduknya setelah mendengar tuntutan jaksa.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah, Masir terlihat sangat terpukul. Sambil menangis di lantai, ia sempat berteriak memohon keringanan. “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya lirih.
Kini, nasib kakek asal Desa Sumberanyar tersebut bergantung pada putusan majelis hakim PN Situbondo, sembari menanti dampak dari surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh Bupati Rio. []















