Hukum

Memikat Burung di Baluran, Masir Dituntut Dua Tahun

KETIKKABAR.com – Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Masir kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun. Ancaman pidana itu muncul setelah Masir didakwa memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo dan langsung menuai sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.

Masir didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menangkap satwa yang dikategorikan dilindungi.

Meski tidak ditemukan unsur perdagangan besar maupun keterlibatan jaringan kejahatan satwa liar, jaksa tetap menuntut hukuman maksimal berupa pidana penjara dua tahun.

Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo beralasan pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Menurut jaksa, Masir tercatat sudah lima kali ditangkap dalam kasus serupa. Fakta itu dijadikan dasar bahwa terdakwa dianggap tidak jera dan patut dijatuhi hukuman penjara agar menimbulkan efek jera.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Namun, alasan tersebut justru memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak mempertanyakan logika penegakan hukum yang dinilai kaku dan minim empati terhadap kondisi sosial terdakwa.

Masir disebut memikat burung bukan untuk kepentingan komersial berskala besar, melainkan demi bertahan hidup.

Alih-alih dibina atau diberikan solusi ekonomi, Masir justru dihadapkan pada ancaman pemenjaraan di usia senja. Kasus ini kembali membuka perdebatan lama mengenai ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Publik menilai hukum kerap tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Di saat sejumlah kasus besar seperti pembalakan liar, perdagangan satwa skala industri, hingga perusakan kawasan konservasi oleh korporasi kerap berlarut tanpa kejelasan, seorang kakek justru dihadapkan pada tuntutan berat hanya karena seekor burung.

Kritik juga diarahkan pada pendekatan konservasi yang dinilai gagal menyentuh akar persoalan. Warga yang hidup di sekitar kawasan konservasi kerap berdampingan dengan hutan tanpa alternatif ekonomi yang memadai. Ketika mereka tersandung persoalan hukum, negara hadir bukan sebagai pembina, melainkan sebagai penghukum.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Masir kini menunggu putusan majelis hakim dengan kondisi fisik yang semakin renta. Ancaman dua tahun penjara bagi seorang lansia memunculkan pertanyaan serius tentang aspek kemanusiaan dalam sistem peradilan.

Banyak kalangan menilai hukuman tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara menghadirkan keadilan yang berimbang.

Kasus Masir pun dipandang sebagai simbol ironi penegakan hukum konservasi: perlindungan satwa dijalankan tanpa diiringi perlindungan terhadap manusia kecil yang hidup di sekitarnya.

Jika pendekatan seperti ini terus dipertahankan, publik khawatir hukum akan semakin kehilangan legitimasi di mata masyarakat lapisan bawah. []

Kubu Roy Suryo Tantang Polda Buka Ijazah Jokowi

TERKAIT LAINNYA