Daerah

Polemik Banjir dan Longsor Sumbar Memanas, Walhi Nilai Pemprov Cuci Tangan

KETIKKABAR.com – Polemik penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat kian memanas. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara terbuka membantah kritik keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait dugaan keterkaitan bencana ekologis dengan kerusakan hutan.

Namun, respons Pemprov tersebut justru dinilai publik sebagai sikap defensif yang terkesan melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat.

Di tengah polemik itu, penderitaan masyarakat akibat bencana ekologis yang berulang masih berlangsung. Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, dapat membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menyatakan pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah terkait tata kelola hutan telah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa urusan perizinan kehutanan merupakan domain pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kerusakan hutan yang terjadi.

Pernyataan tersebut memicu kritik lanjutan karena dinilai mengaburkan peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem dan daerah aliran sungai. Walhi Sumatera Barat menilai bantahan itu sebagai bentuk “cuci tangan” di tengah krisis ekologis yang kian parah.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Wengki Purwanto secara tegas menyebut Gubernur Sumatera Barat sebagai salah satu aktor negara yang bertanggung jawab atas hancurnya hutan dan meningkatnya risiko bencana.

Menurut Walhi, dalih kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan politik.

Walhi juga mencatat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat aktif mengeluarkan berbagai rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan.

Pada 2021, Pemprov Sumbar disebut merekomendasikan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare di Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam, meskipun di dalamnya terdapat wilayah perhutanan sosial yang menjadi sumber hidup masyarakat adat.

Rekomendasi serupa juga pernah diberikan untuk kawasan Pulau Sipora di Kepulauan Mentawai yang secara ekologis dinilai sangat rentan. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap memperparah degradasi lingkungan dan meningkatkan potensi terjadinya bencana.

Selain itu, Walhi mengungkap bahwa ratusan ribu hektare hutan di Sumatera Barat telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan wilayah pertambangan, baik legal maupun ilegal.

Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga konflik sosial berkepanjangan serta hilangnya ruang hidup masyarakat.

BACA JUGA:
TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Aceh Tenggara

Ironisnya, di saat kerusakan tersebut belum dipulihkan, Pemprov Sumbar kembali mengusulkan ribuan hektare wilayah baru untuk pertambangan di sejumlah kabupaten.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap bersikukuh bahwa tingkat deforestasi di wilayahnya tergolong kecil dan sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan fasilitas umum serta aktivitas masyarakat.

Pernyataan tersebut kembali menuai kritik karena dianggap meremehkan dampak kumulatif kerusakan lingkungan dan menutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan dan sungai.

Di tengah saling bantah antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat sipil, warga Sumatera Barat menjadi pihak yang paling dirugikan. Banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur terus berulang, sementara perdebatan elite masih berkutat pada persoalan kewenangan dan narasi.

Publik pun mempertanyakan keberanian pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah pemulihan nyata, bukan sekadar mencari pembenaran administratif.

Tanpa perubahan kebijakan yang konkret, bencana ekologis di Sumatera Barat dikhawatirkan hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

TERKAIT LAINNYA