Nasional

Pasca Bencana Sumatera, Raja Juli Akan Cabut Izin 20 Perusahaan: Langkah Tepat atau Terlambat?

KETIKKABAR.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektar.

Keputusan ini, kata Raja Juli, diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, kami Kementerian Kehutanan akan mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, seluas kurang lebih 750.000 hektar,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Raja Juli menambahkan bahwa 20 perusahaan yang dimaksud tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang terdampak oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

BACA JUGA:
Wakapolri: Brimob Harus Profesional, Modern, dan Adaptif Hadapi Ancaman Baru

Namun, Menteri Kehutanan tersebut memilih untuk tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang dimaksud dalam forum tersebut.

Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah menerima arahan dari Presiden Prabowo.

“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” tegas Raja Juli.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih baik dan berkelanjutan, sekaligus menanggapi kritik yang muncul terkait kerusakan ekologis dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan hutan yang buruk.

Keputusan untuk melakukan moratorium izin baru juga diambil sebagai respons terhadap bencana ekologis yang semakin sering terjadi, seperti banjir dan longsor yang melanda berbagai daerah, termasuk Sumatera. []

BACA JUGA:
TNI AU Evakuasi Delapan Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

KPK Diminta Usut Pejabat Terkait Kerusakan Hutan dan Bencana Alam di Sumut

TERKAIT LAINNYA