Nasional

Kemenhut Bongkar Modus Kayu Ilegal Pemicu Banjir Sumatera

KETIKKABAR.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto, menegaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera berasal dari berbagai sumber.

Mulai dari sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, hingga area bekas penebangan legal maupun ilegal.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi tudingan bahwa Kemenhut membantah peran pembalakan liar dalam banjir di Sumatera Utara.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,” jelas Dwi, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, “Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.”

Saat ini, Kemenhut tengah menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum.

Dwi menekankan, modus kejahatan kehutanan kini semakin kompleks, termasuk pemanfaatan skema pemegang hak atas tanah (PHAT).

“Kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana. Penegakan multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal,” katanya.

BACA JUGA:
Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

Sebagai langkah antisipasi, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) untuk PHAT melalui sistem SIPuHH.

Selain itu, seluruh pemanfaatan kayu di area hutan diawasi secara ketat untuk mencegah praktik ilegal.

Data Kemenhut menunjukkan beberapa pola pencucian kayu ilegal melalui PHAT, antara lain:

  1. Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan.

  2. Kayu dari luar area PHAT dititipkan seolah berasal dari PHAT, dilaporkan dalam Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif.

  3. Pemalsuan LHP terkait petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan.

  4. Perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak sah, sehingga penebangan masuk ke hutan negara.

  5. Pemanfaatan PHAT milik masyarakat sebagai nama pinjam untuk melegalkan penebangan skala besar.

  6. Penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT.

BACA JUGA:
Sekjen Golkar: Kader Jangan Terpancing, Percayakan Kasus Nus Kei ke Polisi

Sepanjang 2025, Kemenhut melalui Ditjen Gakkum Kehutanan telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera.

Beberapa kasus terbaru meliputi:

  • Aceh Tengah: penebangan pohon ilegal di luar PHAT dan kawasan hutan dengan 86,6 meter kubik kayu sebagai barang bukti.

  • Solok, Sumatera Barat: penebang tertangkap membawa 152 batang kayu dan 443 batang kayu olahan menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY.

  • Kepulauan Mentawai dan Gresik: diamankan 4.610 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora.

  • Tapanuli Selatan: empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik berhasil disita pihak berwenang.

Dwi menegaskan bahwa pengawasan, penelusuran dokumen, dan penindakan hukum akan terus dilakukan untuk menjerat pelaku utama dan menghentikan praktik illegal logging yang merusak hutan serta memperparah bencana alam.[]

Terkuak! Banjir Maut Sumatera Diduga Ulah Pembalakan Liar, BUMN Dikerahkan

TERKAIT LAINNYA