Hukum

KPK Sita Aset Mewah Yunus Mahatma dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

KETIKKABAR.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangkaian penggeledahan maraton selama empat hari, dari Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025), di rumah pribadi Yunus Mahatma.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai aset bergerak yang disita, termasuk sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan BMW.

“Penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga untuk pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Penggeledahan di rumah Yunus Mahatma merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK di beberapa lokasi di Ponorogo, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekretaris Daerah, serta rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran dan proyek.

Yunus Mahatma, bersama dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto, telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.

Pertama, ia diduga memberikan suap total senilai Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono.

BACA JUGA:
Kejari Aceh Timur hadirkan Empat Saksi Perkara Penyelundupan Satwa

Kedua, Yunus bersama Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024, dengan Yunus menerima fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar dari Sucipto atas proyek senilai Rp 14 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan Yunus kepada Sugiri Sancoko.[]

Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Terhambat Dugaan Intervensi KPK

TERKAIT LAINNYA