Hukum

Prof Margarito Kamis: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Konstitusional

KETIKKABAR.com – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke instansi di luar Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menyebut, landasan hukumnya masih berlaku hingga kini.

Margarito menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28, secara tegas membuka ruang penempatan anggota Polri pada lembaga non-Polri, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” kata Margarito di Jakarta.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Pasal 28 UU Polri Masih Eksis dan Berlaku

Menurutnya, ketentuan itu memberikan legitimasi penuh bagi Kapolri maupun pemerintah untuk mengambil kebijakan penugasan di luar institusi induk.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” ujarnya.

Ada Mekanisme Administratif yang Harus Dipenuhi

Margarito menambahkan bahwa setiap penugasan harus melewati prosedur resmi, yakni:

  1. Permintaan dari instansi yang membutuhkan,

  2. Persetujuan kementerian terkait, seperti Kementerian PAN-RB,

  3. Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapat persetujuan kementerian berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” jelasnya.

BACA JUGA:
Buka Musrenbang RKPA 2027, Gubernur Aceh Tegaskan Urgensi Dukungan Pusat untuk Pemulihan Pascabencana

Putusan Mahkamah Tak Mengubah Dasar Hukumnya

Ia juga menilai putusan Mahkamah yang belakangan muncul tidak mempengaruhi legitimasi pengaturan tersebut.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” tegas Margarito.

Margarito menutup dengan penegasan bahwa selama Pasal 28 UU No. 2/2002 masih berlaku, semua bentuk penugasan anggota Polri di luar institusi Polri tetap sah dan konstitusional.[]

Pakar HTN Nilai Anggota Polri Masih Bisa Isi Jabatan Sipil Asal Sesuai UU

TERKAIT LAINNYA