Hukum

Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo Cs

KETIKKABAR.comKuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo cs dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

Rivai menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi proses penyidikan dan menghormati sepenuhnya keputusan tersebut.

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Rivai menjelaskan bahwa langkah hukum Jokowi memiliki dua tujuan utama: menguji keaslian ijazah Jokowi melalui mekanisme hukum yang transparan serta memulihkan nama baiknya setelah menjadi sasaran fitnah selama bertahun-tahun.

Menurut Rivai, isu ijazah palsu telah bergulir selama tiga tahun dan berkembang menjadi bahan olok-olokan di media sosial hingga ke luar negeri.

BACA JUGA:
Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

Karena itu, Jokowi ingin kasus ini dibawa ke pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.

Ia juga menegaskan bahwa setelah tidak menjabat sebagai presiden, Jokowi adalah warga negara biasa yang berhak mempertahankan martabatnya, sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.[]

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Roy Suryo Cs Anggap Penetapan Tersangka Terlalu Tergesa-gesa

TERKAIT LAINNYA