KETIKKABAR.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa empat tersangka terlibat dalam kasus penculikan Bilqis, seorang bocah berusia 4 tahun asal Makassar.
Kasus ini mencuat setelah Bilqis hilang pada Minggu (2/11) di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, saat ayahnya sedang berolahraga.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42), pasangan suami istri asal Kabupaten Merangin, Jambi.
Mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak 9 kali. Menurut pengakuan mereka, Bilqis dibeli seharga Rp 30 juta dari tersangka Nadia Hutri (29) dan kemudian dijual kepada kelompok suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta,” ujar Kapolda Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dijumpai wartawan di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Nadia Hutri membeli Bilqis dari Sri Yuliana (30) seharga Rp 3 juta. Keempat tersangka kini telah ditangkap oleh Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers pada Senin (10/11), Kapolda Sulsel menjelaskan, “Adit dan Meriana mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.”
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Sri Yuliana alias Ana yang pertama kali menculik Bilqis, kemudian menjualnya kepada Nadia Hutri, yang akhirnya meneruskan transaksi kepada Adit dan Meriana.
Bilqis akhirnya ditemukan di kelompok suku di Jambi pada Sabtu (8/11). Beruntung, hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa Bilqis tidak mengalami kekerasan selama penculikan. []
Kasus Penculikan Bilqis: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Makassar-Jambi




















