Hukum

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Korupsi, KPK Ungkap Skema Suap dan Gratifikasi

KETIKKABAR.comBupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, dan berhasil mengamankan 13 orang yang terkait dengan kasus ini.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Bupati Sugiri diketahui sengaja tidak menerima uang hasil korupsi secara langsung. Sebagai gantinya, uang tersebut disalurkan melalui anggota keluarganya dan ajudannya.

“Dia tidak mau langsung menerima [uang korupsi]. Jadi dilewatkan kepada saudaranya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025).

Pada 7 November 2025, uang senilai Rp500 juta diserahkan kepada Sugiri melalui Ninik (NNK), yang merupakan iparnya.

Sementara itu, uang yang bersumber dari proyek di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp1,4 miliar diterima melalui Ely Widodo (EPW), yang tidak lain adalah adik dari Sugiri.

Asep menambahkan bahwa Sugiri menggunakan skema “layering” untuk menyembunyikan aliran dana tersebut, dengan uang disalurkan lewat kerabat dan ajudannya.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Pada 7 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC), seorang swasta yang terlibat dalam pengadaan RSUD Ponorogo, resmi menjadi tersangka.

Dalam penyelidikan KPK, Yunus Mahatma disebutkan telah melakukan beberapa kali penyerahan uang sebagai bentuk suap dan gratifikasi untuk menjaga posisi dan kelangsungan proyek di RSUD Ponorogo. Berikut rincian dari penyerahan uang tersebut:

  • Februari 2025: Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri.

  • April hingga Agustus 2025: Yunus kembali menyerahkan uang Rp325 juta kepada Agus Pramono.

  • November 2025: Yunus menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Sugiri melalui Ninik, ipar Sugiri.

Total uang yang diberikan oleh Yunus untuk Sugiri dan Agus selama tahun 2025 mencapai Rp1,25 miliar.

Salah satu proyek yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan adalah pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Pada 2024, terdapat proyek senilai Rp14 miliar di rumah sakit tersebut. Dalam proyek ini, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek, yang setara dengan Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih (SGH), dan adiknya, Ely Widodo (EPW).

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima sejumlah gratifikasi lainnya dalam periode 2023 hingga 2025, yang totalnya mencapai Rp225 juta dari Yunus.

Pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari seorang pengusaha bernama Eko (EK).

KPK bertindak cepat dengan mengamankan 13 orang yang terlibat dalam kasus ini setelah menerima informasi terkait praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto, sejumlah pihak lainnya juga ikut diamankan, di antaranya Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Ely Widodo (ELW), yang merupakan adik Sugiri, dan beberapa orang lainnya yang diduga berperan dalam aliran uang.

Dengan penangkapan ini, KPK akan terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkab Ponorogo serta pihak-pihak terkait lainnya. []

OTT KPK di Ponorogo Ungkap Keterlibatan Banyak Pihak, Termasuk Adik Bupati Sugiri Sancoko

TERKAIT LAINNYA