Hukum

Guru PPPK dan 2 Pria Setubuhi Siswi SMK Bone, Berdalih Doktrin Silat

KETIKKABAR.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diguncang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, rekannya MU, dan seorang siswa berinisial SA.

Ketiganya diduga menyetubuhi seorang siswi SMK Negeri 1 Bone secara bergiliran dengan dalih kegiatan perguruan silat.

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi pada tahun 2023, namun kasusnya baru disidangkan pada 2025.

Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, mengungkapkan bahwa kegiatan bela diri dijadikan modus untuk menjerat korban.

“Modusnya ikut perguruan silat. Kemudian disugesti atau didoktrin harus tunduk kepada pelaku. Saat disetubuhi, korban antara sadar dan tidak,” ujar Martina, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Martina mendesak agar dua pelaku utama, AS dan MU, segera ditangkap. Ia menilai AS, yang merupakan seorang guru, telah menjadi predator yang memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di lingkungan sekolah.

“Tetap harus diupayakan pencarian pelaku utama. Karena dia sudah menjadi predator, dengan memberikan doktrin kepada siswi dan siswa untuk mengikuti kata-katanya dan melakukan persetubuhan,” tegasnya.

Martina juga memperingatkan orang tua untuk lebih waspada terhadap kegiatan anak di luar sekolah, terutama yang dilakukan pada malam hari dan mencurigakan.

Pihak SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, namun tidak mengetahui detail kasus yang menjeratnya. Seorang guru menyebutkan bahwa pengangkatan AS sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Dari penelusuran, SMKN 7 Bone mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi. Namun, informasi mengenai status aktivitas mengajarnya saat ini hanya diketahui oleh kepala sekolah.

Saat ini, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Bone. Satu pelaku yang merupakan siswa, SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku utama, AS dan MU, masih belum diketahui keberadaannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan yang disamarkan dalam kegiatan positif seperti bela diri. Masyarakat berharap keadilan dapat benar-benar ditegakkan. []

Kepala BGN Kecam Keras Wakil Bupati yang Tampar Petugas Gizi Gratis

TERKAIT LAINNYA