Hukum

Pasca Kasus Ammar Zoni, Ditjen Pas Kirim 140 Pegawai Bermasalah ke Nusakambangan

KETIKKABAR.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmen untuk berbenah menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan pesinetron Ammar Zoni saat ia berstatus narapidana di Rutan Salemba.

Sebagai langkah evaluasi dan hukuman internal, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengumumkan rencana pengiriman seratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran untuk menjalani “pembinaan” di Lapas Nusakambangan.

“Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan,” kata Mashudi dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025).

Mashudi tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan 140 pegawai tersebut, namun ia memastikan bahwa sanksi “pembinaan” ini juga akan berlaku bagi Kepala Rutan (Karutan) atau Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) apabila terbukti terlibat.

“Apabila terlibat ya kita kirim ke sana. Kita latih dan kita didik,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Mashudi juga memimpin ikrar penandatanganan komitmen yang melibatkan seluruh jajaran di Ditjen Pemasyarakatan. Ikrar tersebut berisi komitmen tegas untuk memberantas tiga masalah utama di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kami seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen hari ini tidak ada peredaran narkoba, tidak ada HP di dalam karena ada wartel khusus di dalam dan tidak ada penipuan (scamming) yang ada di lapas maupun rutan. Ini salah satunya kita berkomitmen. Dan apabila melanggar, konsekuensinya adalah wajib dievaluasi,” ujar Mashudi.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Mashudi juga mendorong perubahan paradigma agar para narapidana dapat dibimbing, diarahkan, dan dididik sehingga nantinya dapat diterima kembali di tengah masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah mantan pesinetron Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba ketiga, menambah kasus baru dengan mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu.

Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari Ammar Zoni saat razia rutin pada 3 Januari 2025. Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan ganja dari luar rutan yang kemudian diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan.

Para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah masuk tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) pada Rabu (8/10/2025).

Pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni bersama lima komplotannya dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, karena dinilai tergolong narapidana high risk. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security dengan pengamanan super maksimum.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Sebelum dipindahkan dalam keadaan terikat dan mata tertutup, Ammar Zoni sempat menitipkan surat tulis tangan kepada pembimbing rohaninya, Ustadz Derry Sulaiman, pada Kamis (16/10/2025) yang kemudian diunggah di media sosial.

Berikut adalah kutipan isi surat halaman pertama Ammar Zoni:

“Assalamualaikum WR. WB.
Bersamaan surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tau bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar!
 
Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang.
 
Saya sadar tidak akan mudah bagi saya untuk dipercaya lagi. Namun saya percaya kebenaran pasti terungkap.
 
Lewat kuasa hukum saya Om John Matias, beserta tulisan pernyataan saya ini, saya akan menjelaskan kronologi singkat versi saya.
 
Terima kasih buat semua yang masih berjuang mendoakan saya terutama untuk Dokter K yang tetap setia menemani saya sampai pada saat kebenaran ini terungkap.
 
Saya yang bertanda tangan di bawah ini dengan sebenar-benarnya menyampaikan kronologis kejadian yang menimpa saya, sebagai berikut”
Sumber: Republika

TERKAIT LAINNYA