KETIKKABAR.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh, Pomdam Iskandar Muda, serta Polresta Banda Aceh menggelar razia penegakan busana islami di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan yang berlokasi di depan Gedung Wali Nanggroe ini bertujuan untuk menegakkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, khususnya pasal yang mewajibkan setiap muslim di Aceh untuk berbusana sesuai syariat.
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mengenakan busana sesuai aturan. Para pelanggar tidak dikenai sanksi langsung, melainkan didata dan diberikan pembinaan yang bersifat edukatif agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi, menjelaskan bahwa razia ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Sejumlah pengendara yang melanggar kami data dan berikan pembinaan. Harapan kami, kesadaran masyarakat untuk menjaga busana islami akan semakin meningkat,” ujarnya.
Salmawati menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menjaga marwah Aceh sebagai daerah penerapan syariat Islam.
“Penegakan qanun ini penting untuk melindungi generasi dan menjaga identitas keislaman kita, sejalan dengan arahan pimpinan daerah untuk menjadikan Aceh Besar sebagai daerah yang mengedepankan syariat Islam,” pungkasnya. []
Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A Deklarasi Pembubaran Geng Motor











