KETIKKABAR.com – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil menyita 144.600 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan ini berawal dari penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan membawa rokok ilegal tanpa pita cukai. Masing-masing pelaku membawa 26 slop dan 45 slop rokok dengan berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, Luffman.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan 653 slop rokok ilegal lainnya di sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur. Rokok berbagai merek, termasuk NIKKEN, disembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang.
Menurut Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dua pelaku yang ditangkap telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) dan dananya telah disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, pemilik rokok ilegal yang ditemukan di rumah tersebut tidak berada di tempat dan saat ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya tersebut.[]
Dua Turis Tiongkok Ditikam Pecahan Gelas di Restoran Sanur, Dipicu Masalah Sepele

















