Hukum

Skandal Konstitusi di Sidang MK, Denny Indrayana Beberkan Dugaan Manipulasi Pencalonan Gibran

KETIKKABAR.com — Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak memanas menyusul kehadiran Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang melontarkan kritik keras dan tudingan telak terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tampil langsung dalam kapasitasnya sebagai pihak prinsipal sekaligus pemohon sidang sengketa legalitas syarat administrasi ijazah SMA Gibran, Denny secara terbuka melabeli pencalonan putra sulung Presiden Jokowi tersebut sebagai produk hukum berstatus “cacat manipulatif” yang dirancang secara Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).

Bersama aliansi pemohon, ia mendesak majelis konstitusi agar membatalkan keabsahan pelantikan Gibran serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang suksesi wakil presiden yang baru.

Pernyataan kontroversial tersebut didasarkan pada temuan investigatif terkait manuver senyap yang diduga sengaja dimainkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut paparan Denny, KPU secara manipulatif telah melenyapkan satu frasa esensial di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Bagian krusial yang dihapus secara senyap itu berkaitan langsung dengan aturan pengecualian kewajiban melampirkan bukti fisik ijazah tingkat menengah atas bagi figur capres-cawapres yang mengenyam sistem pendidikan di luar negeri.

Ironisnya, proses eliminasi syarat substantif tersebut dieksekusi tanpa melalui prosedur uji publik yang transparan, bahkan sengaja ditutup-tutupi dalam forum rapat konsultasi resmi bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:  Rutan Jantho Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

“Cacat manipulatif ini jelas terstruktur, sistematis, dan terencana. Operasi ini terjadi hanya seminggu sebelum ‘Paman Usman’ (eks Ketua MK Anwar Usman) membacakan putusan soal syarat umur capres-cawapres,” tegas Denny di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Gugatan yang terdaftar secara resmi di kepaniteraan MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini juga mempertanyakan validitas Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah milik Gibran yang diterbitkan oleh institusi Insearch UTS (University of Technology Sydney), Australia.

Kubu pemohon menduga dokumen penyetaraan yang mengklasifikasikan pendidikan Gibran setara kelas 12 SMK peminatan akuntansi tersebut diterbitkan secara kilat dan sarat anomali administratif.

Rangkaian korelasi waktu antara revisi senyap PKPU, putusan kontroversial batas usia di MK, hingga percepatan legalisasi ijazah inilah yang menjadi landasan mutlak bagi pemohon untuk menuntut diskualifikasi kepesertaan Gibran sejak garis start pendaftaran.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Guyuran Uang Bos Tempo Scan ke Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim

Paparan bombardir mengenai dugaan karpet merah berlapis ganda bagi Gibran ini langsung direspons secara taktis dari meja kehormatan Majelis Hakim Konstitusi.

Menanggapi dalil yuridis yang diajukan kubu penggugat, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengambil langkah interogatif yang tegas guna menguji kebenaran di balik dugaan operasi senyap penyelenggara pemilu tersebut.

Guna membongkar fakta objektif, Saldi Isra mengeluarkan perintah resmi agar pihak KPU segera menyerahkan seluruh produk dokumentasi otentik, mencakup risalah lengkap serta notulensi rapat pleno internal yang membahas penghilangan frasa pada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Bagi majelis hakim, kumpulan dokumen tertulis tersebut akan berfungsi sebagai “bukti mati” penentu untuk mengonfirmasi ada atau tidaknya kesengajaan sistematis dari institusi penyelenggara pemilu dalam merekayasa aturan demi memuluskan kepentingan satu kandidat tertentu.

TERKAIT LAINNYA