Daerah

DPRA mendukung penuh pembentukan LPPD Syariah dan mendorong kemandirian keuangan Aceh

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh atas percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Aceh.

Dukungan ini ditegaskan dalam acara Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang diadakan di Kantor OJK Aceh pada Senin (29/7).

Para anggota DPRA yang hadir dalam acara tersebut adalah Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya.

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Khairil Syahrial menyampaikan bahwa DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Menurutnya, langkah ini strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

LPPD Syariah nanti akan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas memberikan jaminan pembiayaan kepada pelaku UMKM, sektor produktif, dan pengembangan usaha syariah di Aceh.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Terima Kunjungan PTPN IV/PalmCo, Bahas Keamanan Objek Vital

Dengan adanya LPPD, diharapkan dapat mengatasi keterbatasan pasar dalam sistem pembiayaan dan memacu pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran penting dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif. Ia menekankan pentingnya LPPD dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

“LPPD bukan hanya sekadar lembaga pelengkap, tetapi menjadi pilar strategis dalam melengkapi arsitektur keuangan syariah daerah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pembiayaan UMKM di Aceh masih berada di angka 27 persen pada triwulan I 2025, jauh dari target dalam Qanun yang menetapkan minimal 40 persen.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menambahkan bahwa pembentukan LPPD di Aceh adalah bagian dari arah kebijakan nasional dalam Peta Jalan 2024–2028.

Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya 18 yang sudah memiliki LPPD. Aceh dinilai memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian, kelautan, dan ekonomi syariah.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Buka Diktukba Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan berintegritas

“LPPD Syariah di Aceh tidak hanya terkait dengan penjaminan pembiayaan, tetapi juga akan mendorong program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda produktif di pedesaan,” jelas Retno.

Acara diseminasi ini dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh Syariah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, akademisi UIN Ar-Raniry, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Mereka sepakat bahwa dukungan dari DPRA sangat penting dalam mewujudkan pendirian Jamkrida Syariah Aceh.

Masa depan, LPPD Syariah diharapkan bisa memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi Aceh, bukan hanya memberikan akses pinjaman yang lebih luas, tetapi juga memberikan bagi hasil kepada daerah agar mengurangi ketergantungan pada dana yang diberikan pemerintah pusat.

OJK menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan DPR Aceh serta semua pihak strategis dalam mewujudkan industri penjaminan yang sehat, kuat, dan berkelanjutan di Aceh.[]

Mutiara Raya Beureunuen Juara Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025

TERKAIT LAINNYA