KETIKKABAR.com – PPATK akan melakukan pemblokiran sementara atau menghentikan transaksi pada rekening pasif atau rekening dormant.
Lalu bagaimana dengan nasib uang nasabah yang terdapat dalam rekening tersebut?
PPATK memastikan bahwa dana nasabah tidak akan hilang ketika terjadi pemblokiran terhadap rekening dormant.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” demikian bunyi pernyataan PPATK, yang dikutip dari pengumuman akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Adapun pemblokiran tersebut dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti digunakan untuk menampung hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
Dalam pengumuman yang sama, PPATK juga menjelaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening tabungan, rekening valas, atau rekening giro yang tidak digunakan selama periode tertentu.
Beberapa bank menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant jika tidak ada transaksi selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Pernyataan PPATK menegaskan bahwa keputusan ini tidak sepenuhnya menghilangkan kemungkinan keberadaan Nessie.
“Argumentasi ketiadaan bukti bukan berarti tidak ada keberadaan,” tulis PPATK, mengingat kedalaman dan ukuran Loch Ness yang membuat menemukan bukti fisik sangat sulit.
Selain itu, berbagai bank memiliki aturan berbeda mengenai kriteria rekening dormant.[]

















