Hukum

Wanita Perkosa Janda di Mojokerto, Modusnya Bikin Merinding!

KETIKKABAR.com – Peristiwa mengejutkan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial DS (33), warga asal Bandar Lampung, ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan tindak pemerkosaan terhadap janda berinisial MZ (35).

Kejadian itu terjadi di sebuah kamar kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.

Kapolres Mojokerto membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus ini tengah dalam pendalaman lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, DS dan MZ awalnya saling kenal lewat media sosial. Interaksi mereka berlangsung intens hingga DS merasa memiliki kedekatan emosional dengan MZ. Dengan keyakinan tersebut, DS datang langsung dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu korban.

Namun, MZ yang merasa tak nyaman bertemu orang asing memutuskan membawa dua rekannya, PH (18) dan FU (30), dalam pertemuan perdana itu. Mereka berjumpa di kamar kos milik DS.

BACA JUGA:
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Enam Saksi Diperiksa

Situasi awal terlihat normal. Saat MZ datang, DS sedang dipijat oleh tukang urut. Namun setelah sang tukang urut pulang, DS secara tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter dan menodongkannya ke leher MZ.

Dengan ancaman tersebut, DS memaksa korban untuk menuruti hasratnya, yang berujung pada aksi pemerkosaan.

Dalam kondisi ketakutan dan trauma, MZ segera melapor ke polisi. Tak lama berselang, DS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau cutter juga telah disita pihak kepolisian.

Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal-pasal tentang kekerasan seksual dan pengancaman.

Aparat juga menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual merupakan kejahatan serius, tanpa memandang gender pelaku maupun korban.[]

BACA JUGA:
Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Fraksi Demokrat DPR Aceh Desak Evaluasi Total

TERKAIT LAINNYA