Nasional

DPR Soroti Wacana KPK Larang Tersangka Korupsi Tutupi Wajah: Bisa Langgar HAM

KETIKKABAR.com – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melarang para tersangka korupsi menutupi wajah saat diperiksa atau ditampilkan ke publik menuai respons dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah itu bisa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, tersangka belum tentu bersalah karena belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Oleh sebab itu, pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah berpotensi menciptakan trial by the opinion, yakni membentuk opini publik yang menyudutkan tersangka.

“Kalau saya, tidak bagus. Itu melanggar hak asasi. Kenapa? KPK menangkap orang itu belum tentu dia bersalah. Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu, tujuannya apa?” ujar Tandra di Jakarta, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:
Selat Malaka Memanas, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Aparat Intelijen di Batam!

Ia mengingatkan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang bersalah adalah pengadilan, bukan aparat penegak hukum seperti KPK.

“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum. KPK ingin menegakkan hukum, tapi jangan dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa KPK Nilai Pledoi Hasto Hanya Berdasarkan Keterangan Kader PDIP

Tandra juga menekankan agar KPK tetap fokus pada fungsi utamanya, yakni penindakan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Ia mengimbau agar upaya pemberantasan korupsi tidak berubah arah menjadi pencitraan publik yang bisa mengorbankan hak-hak tersangka.

“KPK fokus saja mencari alat bukti, lalu mengupayakan pengembalian uang negara. Tujuan hukum kita itu bukan semata-mata menghukum orang,” katanya.

BACA JUGA:
Sekjen PP PSM Kukuhkan Kepengurusan Pencak Silat Militer Wilayah Provinsi Aceh

Namun, Tandra membuka ruang bila larangan menutup wajah diberlakukan terhadap narapidana yang sudah divonis bersalah secara hukum. Menurutnya, hal itu lebih dapat diterima secara etis maupun hukum.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyusun aturan internal terkait larangan penggunaan penutup wajah bagi tersangka korupsi.

Tujuannya agar publik bisa melihat secara jelas wajah para tersangka saat ditampilkan dalam konferensi pers atau ketika berada di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menilai, banyak tersangka kerap berusaha menutupi wajah mereka menggunakan masker, kacamata hitam, atau topi. Fenomena itu dinilai mengganggu transparansi dan akuntabilitas publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum resmi diberlakukan.[]

TERKAIT LAINNYA